Politik

TKN: Perdebatan Soal Legitimasi Gibran Sebagai Cawapres Sudah Final Secara Hukum

140
×

TKN: Perdebatan Soal Legitimasi Gibran Sebagai Cawapres Sudah Final Secara Hukum

Share this article
Prabowo-Gibran Didukung Sedulur Jokowi, Siap Menangkan Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Didukung Sedulur Jokowi, Siap Menangkan Pilpres 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka meminta agar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak lagi disebutkan melawan hukum dan etika.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal tersebut merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

“Dengan adanya Putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” jelas  Dasco saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis.

Dasco menyebut bahwa fakta dalam persidangan Putusan 141 tersebut tidak ada hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam menolak petitum pemohon.

Baca Juga  Munafri Arifuddin Naik Dari Nomor Urut 3 Ke Nomor 1 Dapil Sulsel Makassar A

“Delapan hakim konstitusi, tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan Putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” kata Dasco.

Pemilu Damai

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut narasi yang menyudutkan legitimasi pencalonan Gibran tidak perlu dilontarkan lagi. Ia juga mengajak para pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 menjaga kedamaian.

“Menurut kami, para peserta kontestasi pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan, visi-misi, dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat. Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” imbuhnya.

Diketahui, Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana. Ia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga  Prabowo Ikut Antre Bersama Warga Sebelum Nyoblos di TPS 033 Bojong Koneng Bogor

Pemohon dalam petitumnya memohon frasa pada pasal digugat diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur.” Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (29/11), MK menolak permohonan Brahma.

MK menyoroti putusan MKMK yang pada dasarnya tidak bisa mengomentari atau menilai substansi putusan MK. Oleh karena itu, MK menyebut tidak ada pilihan lain selain menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.(Antara)

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300