Politik

TikTok Dinilai Efektif Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

217
×

TikTok Dinilai Efektif Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Share this article
TikTok Dinilai Efektif Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
TikTok Dinilai Efektif Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meyakini platform digital Tiktok bakal gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Hal ini usai Bawaslu-Tiktok Indonesia meneken perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.

Dia menjelaskan untuk menurunkan konten yang melanggar, Bawaslu melakukan kajian lalu meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia. Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital. Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.

“Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik (soal standar komunitas), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” kata Lolly usai penandatanganan kerja sama di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Dia menceritakan, berkaca pada Pemilu 2019, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu  Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar. “Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Baca Juga  Menko Airlangga Hartarto Bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.

“Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok,” kata Lolly.

Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid mengatakan terkait pelanggaran konten kepemiluan, Tiktok menyediakan kanal khsusus Bawaslu. Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform tiktok selama proses pemilu.

Baca Juga  DPD Golkar NTB Siapkan 32 Ribu Saksi Pemilu 2024

“Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres peramasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi,” ungkapnya.

Selain itu, Tiktok Indonesia juga akan meluncurkan portal ‘election hub yang berisi informasi-informasi kepemiluan.

“Kami akan mengajak Bawaslu, lalu KPU di election hub ada informasi semacam public service announcement dari KPU Bawaslu, agar pengguna Tiktok tahu up date kepemiluan. Misal ada pemilih pemula apakah sudah terdaftar DPT? kalau belum apa yang harus dilakukan dan sebagainya. Informasi-informasi itu akan kami jembatani melalui election hub,” papar Faris.

“Kami (Tiktol) tidak akan menampilkan logo partai, foto kandidat capres-cawapres, kita lebih menekankan edukasi kepemiluan,” imbuhnya.

Pada intinya, Faris menegaskan Tiktok ingin menjadi jembatan bagi penguna Tiktok di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat dari sumber-sumber otoritatif, termasuk Bawaslu.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300