Nasional

Simak Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

270
×

Simak Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Share this article
Simak Batasan Sumbangan Kampanye Pemilu
Simak Batasan Sumbangan Kampanye Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Tahukah Anda ada batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Sebagaimana diketahui, pada Pilpres 2014, sumbangan dana perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar.

Sedangkan, pada Pemilu 2019, sumbangan dana dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp25 miliar.

Baca Juga  Bawaslu Minta Generasi Muda untuk Cek Fakta Demi Cegah Hoaks

Jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Pasal 326 dan 327 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan semuanya harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Patut diketahui pula pasal-pasal berikutnya mengatur tentang perbuatan/hal yang tidak boleh dilanggar.  Seperti dalam Pasal 525 ayat (1) di mana setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maks. 2 tahun, denda maks. Rp 500 juta.

Baca Juga  Dukungan Pemilih Kritis ke Partai Golkar Naik

Berikutnya pada Pasal 525 ayat (2), setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maks. 14 hari setelah Kampanye Pemilu berakhir diancam pidana penjara maks. 2 tahun, denda maks. Rp 500 juta.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300