Nasional

Polri Gandeng PPATK Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

303
×

Polri Gandeng PPATK Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Share this article
Pondok Pesantren Al Zaytun. Foto: Ist
Pondok Pesantren Al Zaytun. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Proses hukum kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang terus bergulir.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami soal transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Whisnu, pekan depan polisi bakal mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Baca Juga  Ini Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Ingat Pelatihan Tidak Gunakan Video Mandiri

Analisa Transaksi Keuangan

Dia mengatakan akan memintai keterangan saksi setelah pihaknya rampung menganalisa transaksi keuangan Panji.

Kendati begitu, Whisnu masih belum menjelaskan detail identitas saksi yang akan dipanggil.

Dia hanya mengatakan akan memintai keterangan seluruh pihak yang terkait dalam dugaan TPPU Panji itu.

“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.

Diketahui, saat ini Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Hal itu dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.

Baca Juga  KS dan MT Cabut Laporan Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut

Polisi juga tengah mendalami laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Popes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama.

Ada juga gugatan untuk ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300