Nasional

KS dan MT Cabut Laporan Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut

59
×

KS dan MT Cabut Laporan Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Dua orang pelapor yaitu, KS dan MIT telah mencabut laporannya soal dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penistaan agama tetap diproses oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan. Selain itu, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tegas Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Hukuman Konglomerat Sawit Surya Darmadi Kurang Beri Efek Jera

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Perlu diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG).

Baca Juga  Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Ramadhan mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi dengan keterangan tambahan dari lima saksi dan satu ahli.

Keterangan saksi tersebut diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, perwakilan dari masyarakat dan beberapa orang yang sudah ada petunjuknya

Sebelumnya, berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan telah lengkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Dengan demikian, berkas perkara siap dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka  kasus dugaan penistaan agama sejak tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300