G24NEWS.TV, JAKARTA – Sepeda listrik memang memiliki banyak keunggulan. Tidak perlu digowes alias pakai mesin, tetapi tetap ramah lingkungan karena tidak ada polusi udara yang ditimbulkannya.
Namun, ternyata tidak sesederhana itu dalam penggunaannya, sehingga tidak diizinkan digunakan bebas di jalan raya oleh anak-anak di bawah umur.
Polri menyampaikan keprihatinan mengenai tren yang semakin marak, di mana anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Menyikapi hal ini, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.
Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.
“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firmab kepada wartawan dikutip Rabu (9/8/2023).
Digunakan Dengan Bijak
Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.
Terkait peraturan, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sepeda elektrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.
Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK.
Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.
“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam”.
“Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.
Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda elektrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala