G24NEWS.TV, JAKARTA — Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku dugaan penipuan jual beli iphone si kembar Rihana dan Rihani.
Polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling),
Serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.
Lokasi kegiatan di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan.
“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetap kita adakan pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Selasa (4/7/23).
Baca Juga: Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara
Menurutnya, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani.
Namun, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong pagi tadi.
Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.
Kasus penipuan reseller ponsel jenis iPhone dengan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani akhirnya terungkap.
Buron Selama 21 Hari
Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua wanita yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni 2023 lalu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, keduanya telah mengetahui bahwa pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mereka.
Untuk menghindari kejaran, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal.
Sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada, Selasa (4/7/23).
“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen”.
“Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala