Nasional

Polisi Jerat Si Kembar Rihana dan Rihani Dengan Pasal Berlapis

225
×

Polisi Jerat Si Kembar Rihana dan Rihani Dengan Pasal Berlapis

Share this article
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam temu pers kasus Rihana dan Rihani di Jakarta, Selasa (4/7/23) lalu. Foto: Polri
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam temu pers kasus Rihana dan Rihani di Jakarta, Selasa (4/7/23) lalu. Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTA — Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku dugaan penipuan jual beli iphone si kembar Rihana dan Rihani.

Polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling),

Serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.

Lokasi kegiatan di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan.

Baca Juga  BPOM Harus Segera Reformasi, Kenapa ya?

“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetap kita adakan pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Selasa (4/7/23).

Baca Juga: Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara

Menurutnya, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani.

Namun, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong pagi tadi.

Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.

Kasus penipuan reseller ponsel jenis iPhone dengan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani akhirnya terungkap.

Baca Juga  KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersanga Kasus Dugaan Korupsi

Buron Selama 21 Hari

Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua wanita yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni 2023 lalu.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, keduanya telah mengetahui bahwa pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mereka.

Untuk menghindari kejaran, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal.

Sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada, Selasa (4/7/23).

“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen”.

“Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” lanjutnya.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300