Nasional

Korban Penipuan iPhone Bersama Penasihat Hukum Mendatangi Polda Metro Jaya untuk Mencari Keadilan

235
×

Korban Penipuan iPhone Bersama Penasihat Hukum Mendatangi Polda Metro Jaya untuk Mencari Keadilan

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA — Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya diramaikan oleh kehadiran empat orang korban penipuan yang menjadi sahabat dari tersangka Rihana dan Rihani, dua orang kembar yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam upaya mencari kepastian hukum dan mengembalikan uang yang telah mereka setorkan kepada reseller, para korban ini didampingi oleh penasihat hukum mereka.

Para korban dengan tegas mengklaim bahwa mereka telah ditipu oleh kembar Rihana dan Rihani, dengan jumlah kerugian berkisar antara Rp2,4 miliar hingga Rp4,6 miliar.

Kasus penipuan iPhone Rihana dan Rihani
Kasus penipuan iPhone Rihana dan Rihani

Situasi semakin pelik ketika salah satu korban mengungkapkan bahwa ia bahkan berpikir untuk melaporkan reseller tersebut kepada pihak kepolisian, mengingat kesulitan yang dialaminya dalam mengembalikan uang yang telah ia setorkan kepada kembar Rihana dan Rihani.

Baca Juga  Golkar Manggarai NTT Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung

Rekening Rihana-Rihani Telah Diblokir PPATK

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik tersangka kembar Rihana dan Rihani. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penarikan uang oleh pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

PPATK, yang telah berkoordinasi dengan penyidik, melakukan tindakan ini sebagai upaya sementara untuk menghentikan transaksi yang terkait dengan kasus penipuan iPhone yang dilakukan oleh kembar Rihana dan Rihani.

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pihak PPATK menyimpulkan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan dari rekening tersangka kembar tersebut, yang diduga berasal dari hasil penipuan yang mereka lakukan.

Total dana yang berhasil diblokir oleh PPATK dalam rekening mereka mencapai Rp86 miliar.

Dengan adanya pemblokiran rekening tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para korban bahwa langkah-langkah sedang diambil untuk mengatasi kasus ini. Para korban berharap agar pengembalian uang mereka dapat segera dilakukan, sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan yang mereka cari dalam kasus penipuan ini.

Baca Juga  Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Perlu Dilakukan?

Dalam situasi ini, upaya penegakan hukum dan kerjasama antara PPATK dan pihak kepolisian diharapkan dapat membawa hasil yang positif. Para korban berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan lancar dan adil, serta tersangka Rihana dan Rihani akan bertanggung jawab atas tindakan penipuan yang mereka lakukan.

Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan yang dapat merugikan mereka secara finansial.

Editor: Lala Lala

banner 325x300