Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Jakarta Utara

353
×

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Mafia Tanah Jakarta Utara

Share this article
Kawasan Jakarta Utara Foto Raja Drone
Salah satu sudut Jakarta Utara. Foto: Raja Drone

G24NEWS.TV, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 23 Mei 2023.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ke dalam akta autentik,” kata Auliansyah melalui surat tersebut, Rabu (24/5/2023), seperti dilansir dari esensi.tv.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka.

Baca Juga  Seluruh TPS Pemilu 2024 Diharapkan Ramah Disabilitas

Krisna menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, yang sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MD, YS, dan TP.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka”.

“Tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” kata Krisna saat dihubungi.

Penyerobotan Tanah Oleh Mafia

Krisna mengatakan kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu terjadi sejak 2003.

Kliennya, yakni bapak Muchsin, sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.

Baca Juga  Daftar 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Atas kasus tersebut, Muchsin pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diakui,” ujarnya.

Kejati DKI Jakarta pun membenarkan bahwa adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Sedangkan kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Email: Nyomanadikusum@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300