HeadlineNasional

Partai Golkar Perlu Perluas Koalisi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

267
×

Partai Golkar Perlu Perluas Koalisi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

Share this article
Bendera Partai Golkar
Bendera Partai Golkar

G24NEWS.TV, JAKARTA — Inisiatif Golkar menggalang partai-partai di Parlemen menolak sistem pemilu proporsional tertutup menunjukan kapasitasnya sebagai kekuatan politik besar dalam merespons dinamika nasional, ujar pengamat dari Citra Institute Yusak Farchan.

Delapan partai pemilik kursi parlemen ini menurut Yusak menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan azas kedaulatan rakyat dalam pemilu.

“Inisiasi Golkar harus diperluas lagi dengan melibatkan parpol non parlemen dan parpol baru peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup,” ujar Yusak pada G24NEWSTV.

Gugatan judicial UU No 7/2017 sendiri akan melanjutkan persidangannya pada Selasa 17 Januari 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden dan pihak terkait, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga  Menteri Agama Minta Para Dirjen Turun Tangan Jika Ada Hambatan Bangun Rumah Ibadah

UU 7/2017 ini digugat karena norma-normal pada pasal itu membuat pemilu dibajak oleh caleg-caleg pragmatis yang hanya bermodal uang dan popularitas tanpa ikatan ideologis dan struktur partai politik. Sistem ini juga menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Menurut Yusak, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.

Sebaliknya, proporsional tertutup berpotensi menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mengakar ke atas bukan karena dukungan publik melainkan karena kedekatannya dengan elite partai.

Menurut Yusak, proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu.

“Tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Apalagi, putusan MK tahun 2008 kan jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih,” ujar dia.

Baca Juga  KPU Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024

Inkonsistensi

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan jika MK memutuskan untuk kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka akan menjadi contoh buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan putusan itu, MK akan mengubah putusan yang pokok perkaranya sama sebelumnya. “Jika MK mengabulkan gugatan kembali ke proporsional tertutup, maka akan menjadi yurisprudensi dan menjadi preseden yang buruk serta tidak sejalan dengan asas ne bis in idem,” kata Ace Hasan.

Karena itu, Ace yakin MK akan akan konsisten dengan putusan sebelumnya pada 2008 yang memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka.

   

banner 325x300