Politik

Netralitas dan Penanganan Pidana yang Jadi Wewenang Bawaslu

197
×

Netralitas dan Penanganan Pidana yang Jadi Wewenang Bawaslu

Share this article
Netralitas dan Penanganan Pidana yang Jadi Wewenang Bawaslu
Netralitas dan Penanganan Pidana yang Jadi Wewenang Bawaslu

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan netralitas dan penanganan pidana yang jadi wewenang bawaslu.

Dia menyatakan pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdampak tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.

Menurutnya, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” katanya.

Bagja menuturkan adanya impilkasi hukum atas ketidaknetralan bagi anggota TNI dalam pemilu dari tiga aspek.

Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.

Baca Juga  Masyarakat Diimbau Mewaspadai Penyebaran Berita Bohong

Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana.

Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” jelas dia.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menunjuk ada 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.

Baca Juga  Prabowo, AHY dan Didi Mahardhika Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau ‘premium remedium’ dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu. Seluruh pennganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap dia.

Selain itu, Bawaslu juga akan terus menjalin kerja sama dengan TNI, khususnya dalam membantu pengamanan yang dilakukan aparatur kepolisian.

“Kerja sama akan ditingkatkan termasuk pembaharuan penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang baru,” aku magister hukum dari Universitas Utrecht di Belanda tersebut.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300