G24NEWS.TV, JAKARTA – Sepanjang 2022 kasus kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.012 kasus, ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Bukan itu saja, ada juga kejahatan korporasi yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut dengan korban 169 anak meninggal dunia.
“Jenis kejahatan perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPA) yang paling banyak banyak dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebesar 11.012 perkara,” ujar Sigit.
Kasus gagal ginjal ini menjadi sorotan karena banyaknya korban anak yang meninggal dunia. Terbaru, sebanyak lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami langsung melakukan langkah kerja sama dengan stakeholder terkait. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ungkap Sigit.
Lima korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan Fari Jaya Pratama.
Sigit menambahkan, terdapat peningkatan penyelesaian perkara kasus terhadap anak sebanyak 549 perkara atau 3,4 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk penyelesaian jumlah perkara mengalami peningkatan 549 perkara atau naik 3,4 persen dibandingkan tahun 2021,” tandasnya.
Secara umum kasus kasus kejahatan pada perempuan dan anak mengalami penurunan dibandingkan 2021 lalu, yaitu turun sebanyak 2.059 perkara.
Tahun lalu ada 27.380 kasus kekerasan pada perempuan dan anak 2021. Sedangkan di tahun 2022, jumlahnya menurun menjadi 25.321 kasus. Jumlah penyelesaian (kasus 2022) sebanyak 16.892 perkara, terjadi peningkatan 549 perkara, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 16.343 perkara.