Ekonomi

Legislator Golkar Mukhtarudin Dorong Hilirisasi Mineral Turunan

259
×

Legislator Golkar Mukhtarudin Dorong Hilirisasi Mineral Turunan

Share this article
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mukhtarudin saat diwawancarai TVR Parlemen mengenai hilirisasi mineral turunan
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mukhtarudin

G24NEWS.TV, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mukhtarudin mendorong optimalisasi kebijakan hilirisasi mineral turunan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hilirisasi atau peningkatan nilai tambah mineral turunan itu salah satunya monazite.

Melalui hilirisasi itu, diharapkan dapat membantu Indonesia keluar dari negara berpendapatan menengah karena mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Pendapatan kita (Indonesia) dari sisi pertambangan mineral itu naik bukan berarti karena hilirisasi kita sudah bagus, namun karena kenaikan harga dunia,” ujar Mukhtarudin dalam TVR Parlemen.

Baca Juga  Profil Fadel Muhammad Politikus Senior Golkar

Mukhtarudin mengharapkan hilirisasi mineral turunan dapat dioptimalkan agar pendapatan negara semakin naik dan berdampak pada PDB Indonesia.

Pertambangan mineral
Pertambangan mineral

“Ini (hilirisasi) yang harus kita dorong, jadi harga komoditas dunia naik tetapi juga nilai tambah dalam negeri juga naik sehingga semakin tinggi pendapatan negara kita untuk mendukung PDB. Ini akan berkontribusi dalam rangka pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Kebijakan Hilirisasi, Upaya Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, hilirisasi adalah strategi meningkatkan nilai tambah komoditas menjadi barang setengah jadi.

Baca Juga  Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di Indonesia

Melalui hilirisasi diharapkan komoditas ekspor memiliki nilai tambah, memperkuat struktur industri dan menigkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan kerja baru.

Hilirisasi bertujuan menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan, utamanya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 33 ayat (3).

 

banner 325x300