Politik

KPU Umumkan 4 Syarat Eks Napi Bisa Jadi Caleg di Pemilu 2024

190
×

KPU Umumkan 4 Syarat Eks Napi Bisa Jadi Caleg di Pemilu 2024

Share this article
Kantor KPU di Jakarta. Foto: KPU
Kantor KPU di Jakarta. Foto: KPU

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengumumkan empat syarat yang harus dipenuhi caleg eks napi jika ingin menjadi peserta pemilu dalam Pileg 2024.

Dia mengatakan MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Untuk itu, KPU, jelasnya,  akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.

KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

Baca Juga  Maman Abdurrahman Yakin Golkar Akan Dapat Ratusan Kursi di DPR RI

Tidak Wajib Publikasi Status Hukum

Di sisi lain, dia  mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) eks napi yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” kata Hasyim usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023), seperti dilansir dari Antaranews.

Hasyim mengatakan bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon dari eks napi.

Baca Juga  Pemilu Ajang Kompetisi yang Berintegrasi

“Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujarnya.

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik.

“KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan),” kata Hasyim.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300