Politik

KPU Tetap Gelar Kampanye Dalam Bentuk Debat Capres dan Cawapres

155
×

KPU Tetap Gelar Kampanye Dalam Bentuk Debat Capres dan Cawapres

Share this article
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Foto: Ist
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tetap menggelar kampanye dengan metode debat capres dan cawapres.

“Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres dan cawapres,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali,” kata Hasyim.

Baca juga: Jubir Golkar dukung debat capres-cawapres di kampus

Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.

Baca Juga  Komnas HAM Ungkap Banyak Perusahaan Tidak Wajibkan Karyawannya Libur Hari H Pencoblosan

KPU Bahas Teknis Debat

KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.

Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.

“KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Baca juga: Kepala BKKBN usulkan materi stunting dibahas dalam debat capres

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga  Partai Golkar Tetap Gunakan Nomor Urut 4 pada Pemilu 2024

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

 

banner 325x300