Politik

Dave Laksono Yakin Keputusan Batasan Usia Capres-Cawapres yang Terbaik

167
×

Dave Laksono Yakin Keputusan Batasan Usia Capres-Cawapres yang Terbaik

Share this article
Ketua DPP Golkar dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Foto; Dok
Ketua DPP Golkar dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Foto; Dok

G24NEWS.TV, JAKARTA – Partai Golkar meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan yang terbaik menjelang putusan batasan usia capres-cawapres pada Senin (16/10/23) mendatang.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini bahwasanya putusan MK itu nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.

“Kita meyakini batasan usia capres-cawapres yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia,” kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/23).

Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.

“MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan,” katanya.

Baca Juga  Gandung Pardiman: Dukungan ke Airlangga Hartarto Jadi Capres 2024 Solid

Dave pun mengingatkan putusan MK akan memiliki dampak keseluruhan bangsa Indonesia.

Dengan begitu, ia pun tidak setuju gugatan ini hanya dikaitkan dengan dorongan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

“Maka jangan hanya dianggap berdampak kepada seorang. Mengenai koalisi, Golkar telah menyerahkan kepada Ketum untuk memimpin arah koalisi,” katanya.

Informasi saja, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Baca Juga :  Susun Skala Prioritas, Hamka B Kady: Kemenhub Harus Tuntaskan Proyek Strategis Nasional di 2024

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Baca Juga  KPU: Gunakan Hak Pilih Adalah Bentuk Nasionalisme

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

“Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300