HeadlineNasional

Kasus Keracunan Obat Muncul Lagi, BPOM Harus Bergerak 

317
×

Kasus Keracunan Obat Muncul Lagi, BPOM Harus Bergerak 

Share this article
obat sirop
obat sirop

G24NEWS.TV, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan meninggalnya seorang anak karena keracunan obat sirup di Jakarta, ujar epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Pandu Riono. 

Menurut dia, laporan dari Dinas Kesehatan Jakarta menyebutkan bahwa korban diduga mengonsumsi obat sirop mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) di atas batas aman.

“Jangan tunda lagi, kalau terbukti dia (pasien) konsumsi sirup di atas batas ambang normal, itu kan sudah bukti yang cukup kuat,” kata Pandu Riono.

“Pasien dilaporkan mengonsumsi sirop obat penurun demam, katanya sirop pertama dan kedua beda. Yang kami khawatir, mungkin merk beda, tapi obat palsu,” lanjut dia. 

Jika benar peristiwa tersebut, maka membuktikan bahwa masih ada oknum produsen obat yang memproduksi obat sirup melampaui ambang batas aman. 

Indonesia sendiri menetapkan ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirup obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1%, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga  Indonesia Singapura Tingkatkan Hubungan Kerjasama Pemuda dan Olahraga

Pandu menduga, produsen ‘nakal’ memiliki modus untuk kepentingan ekonomi dengan cara mengakali bahan baku dengan harga murah. “Harusnya menggunakan Propilen Glikol (PG). Supaya menekan harga, dia pakai EG/DEG yang lebih murah dan itu toksik, kalau bikin orang mati itu namanya kriminal,” katanya.

Daftar obat sirup aman dari BPOM
Daftar obat sirup aman dari BPOM

BPOM Punya Wewenang Atasi Keracunan Obat

Menurut Pandu, tak ada tawar menawar pada nyawa manusia. Bahan baku obat harus sesuai standar farmasi obat.  BPOM sendiri menurut Pandu memiliki kewenangan menarik obat yang berbahaya bagi konsumen, jika sudah memiliki bukti kandungan bahan baku melebihi batas aman.

“Saran saya, BPOM harus bertindak. Satu nyawa pun tidak boleh ada, walau kasus (terbarunya) baru dua, (produk) harus segera ditarik,” ujar dia. 

Baca Juga  Puteri Komarudin Dorong Anak Muda Manfaatkan Peluang, dari Beasiswa hingga Modal Usaha

BPOM bisa menelisik produsen yang terkait dengan kasus tersebut, dan melacak domisili pabriknya hingga nomor batch produksinya. “Jadi BPOM bisa panggil, dan perintahkan tarik obat itu. Jangan besok, harus hari ini juga karena kejadian sudah sepekan lalu,” ujar dia. 

Pandu mengimbau masyarakat menghentikan sementara konsumsi obat sirup, sebelum ada jaminan dari pemerintah bahwa obat tersebut aman.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia membenarkan adanya kasus gangguan ginjal akut yang dialami dua warga setempat.

Satu pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (1/2) malam setelah sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas dan RS Adyaksa.

“Memang benar, kasus meninggal satu orang, dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi,” katanya.

 

banner 325x300