Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

268
×

Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Share this article
Kartu Prakerja Gelombang 56 Segera Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 56 Segera Dibuka

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 52. Informasi tersebut diumumkan Head of Communication Manajemen pelaksana program William Sudhana melalui akun media sosial mereka.

Dengan adanya pengumuman resmi tersebut maka masyarakat sudah bisa melakukan untuk klik Gabung Gelombang 52.

Bagi yang belum terdaftar atau belum memiliki akun, bisa segera langsung daftarkan dari sekarang agar bisa mengikuti keseluruhan proses dari Kartu Prakerja.

“GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik “Gabung Gelombang” belum di dashboard Kartu Prakerja kamu? Udah daftar belum? Kalau belum, daftarkan sekarang juga secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi,” keterangan postingan Prakerja di IG tersebut, Rabu (10/5).

Namun sebelum mendaftar, masyarakat harus terlebih dulu mengetahui syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 untuk mengikuti program peningkatan keahlian dari pemerintah ini.

Dikutip dari laman prakerja.go.id terdapat beberapa persyaratan yaitu:

 Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling minimal 18 tahun dan paling maksimal 64 tahun.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  3. Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  5. Pendaftar bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD.
Baca Juga  Airlangga Ajak Demokrat Selamatkan Indonesia dari Middle Income Trap

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja

Setelah mengetahui syarat tersebut, langkah berikutnya masyarakat yang tertarik dapat mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja dengan mendaftar terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap klik Gabung Gelombang.

  • Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja.
  • Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja.
  • Lengkapi nomor NIK, Kartu Keluarga dan tanggal lahir. Kemudian klik Lanjut.
  • Isi data diri kamu dengan benar.
  • Masukkan alamat KTP sesuai yang tertera di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone.
  • Lalu, klik Gunakan Foto.
  • Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik Scan Wajah. Saat memindai wajah, kamu perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem.
  • Tahap berikutnya yakni menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja.
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.
  • Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan.
  • Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar.
  • Klik Lanjut jika sudah selesai.
  • Pendaftar harus mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik Lanjut.
  • Berikutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik Gabung.
  • Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya Menyetujui untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran telah selesai.
Baca Juga  Pungli Marak di Bekasi, Supir Truk Tanyakan Keberadaan Polisi

Demikian info terkait perihal resmi dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 52. Semoga Bermanfaat!

banner 325x300