Politik

Bawaslu Susun Juknis Pengawasan Pemberitaan, dan Iklan Kampanye

211
×

Bawaslu Susun Juknis Pengawasan Pemberitaan, dan Iklan Kampanye

Share this article
Bawaslu Susun Juknis Pengawasan Pemberitaan, dan Iklan Kampanye
Bawaslu Susun Juknis Pengawasan Pemberitaan, dan Iklan Kampanye

G24NEWS.TV, JAKARTA –Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers susun juknis pengawasan  pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu 2024.

“Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Lanjut Lolly, dia mengharapkan juknis ini akan membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Juga memudahkan kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga  Jadi Caleg Golkar, Seorang ASN Bengkulu Mundur Dari Jabatannya

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan tv serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ungkap wanita asal Jawa Barat itu.

Lolly menegaskan, Bawaslu akan menindak jika di masa sebelum kampanye atau masa sosialisasi ada parpol yang melakukan sosialisasi mengandung iklan kampanye.

“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” terangnya.

Baca Juga  Media Mainstream Diharap Bantu Tangkal Hoaks Pemilu 2024 di Medsos

Diketahui sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300