Politik

Jimly Asshiddiqie Temui Airlangga Hartarto Bahas Situasi Politik

66
×

Jimly Asshiddiqie Temui Airlangga Hartarto Bahas Situasi Politik

Share this article
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: IG golkar.indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: IG golkar.indonesia

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menemui Menko Perekonomian yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dalam pertemuannya, Jimly mendiskusikan banyak hal dengan Airlangga mulai dari evaluasi sistem politik, amandemen ke-5 UUD 1945 hingga hak angket dalam Pemilu.

“Kita tadi diskusi soal berbagai soal, termasuk saya sih bilang momentum sekarang ini bisa nggak dipakai untuk supaya orang move on. Kita ajak publik ini berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD,” kata Jimly di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.

Jimly menyampaikan keresahannya akan kondisi politik saat ini. Menurutnya, perlu adanya evaluasi terhadap reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini. Ia menyoroti sistem threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Hal itu demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.

Baca Juga  Indonesia Pimpin ASEAN Pulihkan Ekonomi Seusai Pandemi

“Partai yang punya status sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, nggak usah pakai threshold-threshold-an. Jadi yang capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal nggak menang ya tidak apa-apa. Jadi biar banyak, dari Papua, dari Bugis, itu antara lain yang saya bahas,” ujarnya.

Ambang Batas Minimal di DPR

Adapun sistem threshold merupakan ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase peraihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Dorong Angkatan Kerja Siapkan Diri Hadapi Perubahan Cepat

Selain itu, Jimly juga mendiskusikan terkait penggunaan hak angket yang sebaiknya diterima oleh pemerintah. Pasalnya, dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, belum ada satupun hak angket yang dipakai.

“Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” jelas Jimly.

Lebih lanjut, dalam pertemuannya, Jimly juga meminta pandangan dari Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar terkait dengan kemungkinan diterapkan amandemen ke-5 UUD 1945.

“Saya beri saran ini, sekaligus memitigasi kekecewaan supaya orang move on mari kita berpikir ke depan. Prinsip dia setuju, tapi timing-nya dia masih ragu,” jelasnya.

Email: Dharmasastronegoro@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300