Nasional

Ini Penjelasan Menag Merespons Pro-Kontra Soal KUA Layani Semua Agama

94
×

Ini Penjelasan Menag Merespons Pro-Kontra Soal KUA Layani Semua Agama

Share this article
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

G24NEWS.TV, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan.

Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Gusmen usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024), seperti dilansir dari keterangan resminya.

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan”.

Baca Juga  Jusuf Kalla Dorong Masjid Ikut Sejahterakan Masyarakat  

“Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terang Menag.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.

Meski demikian, Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.

Tidak Hanya Pernikahan

“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat.

Baca Juga  Menteri Agama Jamin Hak Pendidikan Santri di Ponpes Al Zaytun

Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya

“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,”

Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate.

“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Email: Dharmasastronegoro@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300