Nasional

Ini Lokasi Larangan Kampanye Pemilu

304
×

Ini Lokasi Larangan Kampanye Pemilu

Share this article
Ini Lokasi Larangan Kampanye Pemilu
Ini Lokasi Larangan Kampanye Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Anggota Bawaslu Puadi menegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye di lokasi larangan kampanye pemilu.

Adapun lokasi larangan kampanye itu adalah tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan.

“Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.” ujar Puadi.

Puadi menjelaskan, Bawaslu tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  1.354 Orang Ikuti Tes CAT di 29 Bawaslu Provinsi

“Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih.” Ujar Puadi.

Puadi juga mengajak Parpol Politik untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.

“Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti.” Ujar Puadi

Baca Juga  Syarat Cawapres di Pemilu 2024

Diketahui, masa kampanye selama tiga bulan jatuh pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300