G24NEWS.TV, JAKARTA – Syarat cawapres di pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.
Kemudian, calon wakil presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon wakil presiden jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat dalam UU Pemilu.
Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Seperti halnya calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.
KPU lalu melakukan verifikasi capres-cawapres yang didaftarkan partai politik. Capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat bisa ditolak oleh KPU.
Saat ini masa pendaftaran capres-cawapres belum dibuka. KPU baru akan membuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Dilanjut masa verifikasi dan kampanye. Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala