Nasional

Ini 4 Perubahan Indonesia Pasca-reformasi 1998, Salah Satunya KPK

311
×

Ini 4 Perubahan Indonesia Pasca-reformasi 1998, Salah Satunya KPK

Share this article
Reformasi 1998
Reformasi 1998

G24NEWS.TV, JAKARTA — Reformasi 1998 berdampak pada perubahan dan perkembangan politik di Indonesia, seperti berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang seringkali disebut anak kandung reformasi.

Peristiwa Reformasi 1998 merupakan peristiwa gerakan sosial yang menghendaki terjadinya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Perubahan itu ditujukan ke arah yang lebih baik lewat jalur konstitusional yang merupakan buntut dari krisis yang melanda Indonesia saat itu.

Perubahan dan perkembangan dari berbagai sektor di Indonesia ke arah yang lebih baik itu ditandai oleh lahirnya produk hukum dan kelembagaan yang baru.

Di antara banyak perubahan dan perkembangan pasca Reformasi 1998 tersebut, G24NEWS informasikan empat hal sebagai berikut:

Pembentukan Lembaga Anti Rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gedung KPK
Gedung KPK 1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang didirikan pada 27 Desember 2002. Berdirinya KPK menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi yang merajalela di kalangan penyelenggara negara di masa Orde Baru.

Baca Juga  Apakah Kenaikan Popularitas dan Elektabilitas Partai Golkar Bakal Berlanjut? 

KPK adalah wujud keseriusan pemerintah pasca Reformasi untuk menangani dan memberantas korupsi dan sifatnya independen.

KPK yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen, hal itu menunjukkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPK bebas dari kekuasaan manapun.

Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file – G24NEWS.TV)

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.

Lembaga kehakiman ini perlu dibentuk untuk membantu DPR/MPR menangani kasus politik pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden, sehingga dapat diberikan sentuhan hukum dan keadilan yang bersifat netral bernuansa keilahian.

Pemilihan Presiden Langsung

Pasca Reformasi 1998, Pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan secara langsung yang menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Pilpres secara langsung diawali dengan amandemen kedua UUD 1945 terhadap Pasal 6A, dimana dalam pasal tersebut rakyat memilih langsung presiden dan wakil presidennya.

Baca Juga  Pelaku Kasus Korupsi Tukin ESDM Kembalikan Rp5,7 M dan 45 Gram Emas

Pilpres secara langsung pasca Reformasi 1998 dilakukan pada 2004, dimana Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2004 – 2009.

Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH 1024x538 1
OTONOMI DAERAH 1024×538 1

Salah satu pembaharuan pasca reformasi adalah perubahan sistem kekuasaan Negara melalui otonomi daerah.

Peluang otonomi daerah yang seluas-luasnya dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan partisipasi aktif.

Otonomi daerah juga lahir sebagai solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah.

banner 325x300