Nasional

Ini 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu

293
×

Ini 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu

Share this article
Ini 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu
Ini 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,  disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Adapun 3 lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yaitu:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah salah satu dari 3 lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang

Ketua dan anggota KPU yang ada sekarang merupakan keanggotaan KPU periode keenam yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik.

Baca Juga  Supian Ingatkan Proses Pengisian data Bacaleg di Aplikasi Silon KPU

KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang.

Baca Juga  Keluarga Besar DPP Golkar Gelar Halal Bi Halal 1 Syawal 1444H

Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300