Politik

Ingat, Pindah Memilih Harus Diurus Langsung ke PPS dan PPK

222
×

Ingat, Pindah Memilih Harus Diurus Langsung ke PPS dan PPK

Share this article
Ingat, Pindah Memilih Harus Diurus Langsung ke PPS dan PPK
Ingat, Pindah Memilih Harus Diurus Langsung ke PPS dan PPK

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung.

Pengurusan dilakukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumennya tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karenanya yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,” ungkap Betty.

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Baca Juga  Bawaslu Masifkan Sosialisasi Pemilu 2024

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

“Kalau setelah H-7 baru mengurus, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” kata Betty.

Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

Baca Juga  KOLOM: Menjaga Kedaulatan Suara Rakyat dengan Pemilu Proporsional Terbuka

“Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak,” DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat

Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300