Nasional

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pemilihan Umum

545
×

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pemilihan Umum

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam Pemilu 2024. Menurutnya, warga negara yang telah memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.

“Dari segi hak, warga negara bisa saja memiliki hak untuk menjadi pemilih, peserta, bahkan memiliki kesempatan jadi penyelenggara pemilu,” katanya melalui daring saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, dia berharap warga negara yang telah memenuhi syarat, bersama dengan penyelenggara dan peserta pemilu dapat menjadi aktor politik guna menyukseskan Pemilu 2024. “Semua pihak yang menjadi aktor politik, diharapkan tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu,” pesannya.

Baca Juga  Resmi Dukung Prabowo, Sekjen Froker: Golkar Jadi Pengaruh Besar

Dia menambahkan, dari segi kewajiban Bawaslu hanya dapat mengawasi dan menindak pada tahapan pemilu (keterbatasan pada regulasi) saja, sehingga peran aktif masyarakat terlibat aktif dalam pemilu sangat dibutuhkan.

Lebih jauh, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu juga menjelaskan Bawaslu sudah banyak melakukan aktivitas yang melibatkan masyarakat untuk aktif sebagai pengawas partisipatif. Harapannya, kata dia, dapat menciptakan pemilih yang terdidik.

“Kita berharap ada output menjadi pemilih yang terdidik. Seperti mengawal hak pilihnya, apabila ditemukan dirinya tidak terdata dalam pemungutan suara,” terangnya.

Berikut syarat untuk masuk daftar pemilih:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
  5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
  6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga  Legislator Golkar Tegaskan Dukung Kuota Perempuan 30 Persen di Pemilu 2024

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300