G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30%.
Hal itu sebagaimana tertera Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Sebagai penjabaran dari undang-undang nomor 7 2017 KPU melalui PKPU Nomor 10 2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam pasal 8 ayat 2 Oleh sebab itu Fraksi Partai Golkar tetap mendukung affirmative action kuota perempuan 30%,” jelasnya.
Menurutnya, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan prinsip-prinsip ketaatan terhadap asas-asas secara normatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan telah memenuhi rumusan affirmative action yang ditetapkan.
“Alhamdulillah dalam pendaftaran ke KPU kemarin Fraksi kami telah memenuhi rumusan affirmative action yang diharapkan oleh sahabat-sahabat perempuan di dalam peran serta partai politik,” jelasnya.
Agung menegaskan jika Pemilu harus tetap dilaksanakan tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
”Pemilu terkait dengan kuota perempuan tetap mendukung berdasarkan aturan PKPU Sebagaimana telah dilaksanakan melalui PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala