G24NEWS.TV, JAWA TENGAH – UMK Jateng 2023 resmi diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disusun ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dilansir G24NEWS.TV dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, penetapan UMK Jateng 2023 dengan memperhatikan tiga hal ini, yakni inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa.
Seperti disampaikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dalam konferensi persnya “Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa.”
Gubernur Jawa Tengah tersebut unggah juga di akun instagram soal UMK Jateng 2023.
“Inilah UMK di Jawa Tengah tahun 2023. Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen.” tulis Ganjar Pranowo di akun instagramnya.
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.
Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.
Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2023:
- Kabupaten Cilacap Rp2.383.090
- Kabupaten Banyumas Rp2.118.123
- Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980
- Kabupaten Kebumen Rp2.035.890
- Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
- Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208
- Kabupaten Magelang Rp2.236.776
- Kabupaten Boyolali Rp2.155.712
- Kabupaten Klaten Rp2.152.322
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247
- Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448
- Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483
- Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
- Kabupaten Grobogan Rp2.029.569
- Kabupaten Blora Rp2.040.080
- Kabupaten Rembang Rp2.015.927
- Kabupaten Pati Rp2.107.697
- Kabupaten Kudus Rp2.439.813
- Kabupaten Jepara Rp2.272.626
- Kabupaten Demak Rp2.680.421
- Kabupaten Semarang Rp2.480.988
- Kabupaten Temanggung Rp2.027.569
- Kabupaten Kendal Rp2.508.299
- Kabupaten Batang Rp2.282.025
- Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345
- Kabupaten Pemalang Rp2.081.783
- Kabupaten Tegal Rp2.106.237
- Kabupaten Brebes Rp2.018.836
- Kota Magelang Rp2.066.006
- Kota Surakarta Rp2.174.169
- Kota Salatiga Rp2.284.179
- Kota Semarang Rp3.060.348
- Kota Pekalongan Rp2.305.822
- Kota Tegal Rp2.145.012
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kenaikan upah merupakan apresiasi terhadap tenaga kerja yang telah berjuang selama masa pandemi Covid-19. Kenaikan upah ini juga yang pertama sejak 3 tahun terakhir. “Ingat kenaikan upah ini yg pertama dari 3 tahun,” ujarnya.
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini meminta pengusaha mematuhi kenaikan upah yang rata-rata naik 7,5%. “Bagi pengusaha, sudah waktunya mengapresiasi tenaga kerja, karena berjuang bersama dan mempunyai resiliensi tinggi,” ujar Airlangga dia.