DaerahEkonomi

Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan UMK Jateng 2023, Daftar Lengkap di Sini

281
×

Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan UMK Jateng 2023, Daftar Lengkap di Sini

Share this article
Cipta Kerja
pekerja

G24NEWS.TV, JAWA TENGAH – UMK Jateng 2023 resmi diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disusun  ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dilansir G24NEWS.TV dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, penetapan UMK Jateng 2023 dengan memperhatikan tiga hal ini, yakni inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa.

Seperti disampaikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dalam konferensi persnya “Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa.”

Gubernur Jawa Tengah tersebut unggah juga di akun instagram soal UMK Jateng 2023.

“Inilah UMK di Jawa Tengah tahun 2023. Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen.” tulis Ganjar Pranowo di akun instagramnya.

Baca Juga  Bambang Patijaya Minta Pemerintah Tinjau Ulang PPN 11% Produk Setengah Jadi

UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.

Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.

Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2023:

  1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090
  2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123
  3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980
  4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890
  5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
  6. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208
  7. Kabupaten Magelang Rp2.236.776
  8. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712
  9. Kabupaten Klaten Rp2.152.322
  10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247
  11. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448
  12. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483
  13. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
  14. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569
  15. Kabupaten Blora Rp2.040.080
  16. Kabupaten Rembang Rp2.015.927
  17. Kabupaten Pati Rp2.107.697
  18. Kabupaten Kudus Rp2.439.813
  19. Kabupaten Jepara Rp2.272.626
  20. Kabupaten Demak Rp2.680.421
  21. Kabupaten Semarang Rp2.480.988
  22. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569
  23. Kabupaten Kendal Rp2.508.299
  24. Kabupaten Batang Rp2.282.025
  25. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345
  26. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783
  27. Kabupaten Tegal Rp2.106.237
  28. Kabupaten Brebes Rp2.018.836
  29. Kota Magelang Rp2.066.006
  30. Kota Surakarta Rp2.174.169
  31. Kota Salatiga Rp2.284.179
  32. Kota Semarang Rp3.060.348
  33. Kota Pekalongan Rp2.305.822
  34. Kota Tegal Rp2.145.012
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.
Baca Juga  Airlangga Hartarto Akui Masih Pertimbangkan Dukungan ke Prabowo Atau Ganjar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kenaikan upah merupakan apresiasi terhadap tenaga kerja yang telah berjuang  selama masa pandemi Covid-19.  Kenaikan upah ini juga yang pertama sejak 3 tahun terakhir. “Ingat kenaikan upah ini yg pertama dari 3 tahun,” ujarnya.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini  meminta pengusaha mematuhi kenaikan upah yang rata-rata naik 7,5%.  “Bagi pengusaha, sudah waktunya mengapresiasi tenaga kerja, karena berjuang bersama dan mempunyai resiliensi tinggi,” ujar Airlangga dia. 

 

 

banner 325x300