Politik

Golkar Akan Buka Riwayat Hidup Seluruh Caleg Untuk Diakses Masyarakat

158
×

Golkar Akan Buka Riwayat Hidup Seluruh Caleg Untuk Diakses Masyarakat

Share this article
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Tubagus Ace Hasan Syadzily (Kang Ace). Foto: golkar.indonesia
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Tubagus Ace Hasan Syadzily (Kang Ace). Foto: golkar.indonesia

G24NEWS.TV, JAKARTA – Partai Golkar akan membuka riwayat hidup seluruh calon anggota legislatif untuk diketahui publik, sehingga pemilih dapat menentukan pilihan berdasarkan jejak rekam caleg.

“Pada prinsipnya, Golkar tidak keberatan membuka daftar riwayat hidup seluruh caleg untuk dapat diakses publik,” jelas Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia mengemukakan keterbukana informasi menjadi bentuk komitmen transparansi kepada pemilih agar lebih mengenal caleg yang akan mewakili di parlemen.

Dengan demikian, jelasnya, dalam waktu dekat ini, masyarakat akan bisa mengakses seluruh daftar riwayat caleg, baik di DPRD hingga DPR RI.

Bukan Kewajiban KPU

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) eks napi yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Baca Juga  Puteri Komarudin: Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah Akan Berdampak Langsung Naikkan Gizi Generasi Muda

“Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” kata Hasyim usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023), seperti dilansir dari Antaranews.

Hasyim mengatakan bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon dari eks napi.

“Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujarnya.

Baca Juga  Golkar Maluku Optimistis Menangkan 7 Kursi DPRD di Pileg 2024

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik.

“KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan),” kata Hasyim.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300