Nasional

DPR Usulkan Bentuk Tim Investigasi Terbitnya IMB di Plumpang

282
×

DPR Usulkan Bentuk Tim Investigasi Terbitnya IMB di Plumpang

Share this article
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Nusron Wahid
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Nusron Wahid (Foto by: Golkarpedia)

G24NEWS.TV, JAKARTA — Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 lalu mendapat perhatian dari DPR .  Anggota DPR RI Komisi VI dari Partai Golkar Nusron Wahid tidak meyakini IMB ribuan KK di daerah tersebut terbit pada 2021.

“Dari 9.234 KK itu, kita perlu inventarisir terlebih dahulu IMB nya ini dikeluarkan tahun berapa? Kalau IMB-nya yang 9.324 KK, ini semuanya dikeluarkan tahun 2021. Kalau dikeluarkannya antara tahun 2017 – 2022 IMB nya ada berapa persen? kita investigasi,” ujar Nusron Wahid.

Dia juga mengusulkan, jika diperlukan Komisi VI membentuk tim khusus untuk membantu investigasi penerbitan IMB di kawasan sekitar kebakaran Depo Pertamina Plumpang. “Kalau perlu saya minta Komisi VI membentuk tim khusus untuk membantu investigasi,” usul Nusron Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI, (15/3).

Hampir Semua Gubernur DKI Jakarta Terlibat dalam Terbitnya IMB di Plumpang

Nusron Wahid mempertanyakan dan mengecek terbitnya ribuan IMB di Plumpang pada masa kepemimpinan siapa sebagai langkah utama.

Baca Juga  Golkar Ajukan Capres-Cawapres Prabowo-Airlangga ke Koalisi Besar

“IMB 9.234 ini dikeluarkan pada zaman siapa? Kalau pada zaman tahun 2017-2022 berarti zaman gubernur nya calon presidennya Pak Martin,” lanjut Nusron.

Tak hanya itu, Nusron Wahid juga menyebutkan semua Gubernur DKI Jakarta bisa jadi terlibat dalam pemberian IMB di Plumpang. Hal itu ia sampaikan agar mudah dalam proses pengusutannya.

“Tapi kalau kemudian IMB nya dikeluarkan tahun 2012 – 2017, ini berarti pak komut yang bertanggungjawab. Kalau ternyata IMB nya dikeluarkan zaman tahun 2007 – 2012, berarti pak Foke,” lanjut Nusron.

Polemik Kawasan Plumpang

Polemik muncul karena berdasarkan SK 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 Juni 1976 tertuang bahwa kawasan Plumpang digunakan sebagai keperluan pembangunan instalasi minyak. Namun, di sisi lain, penduduk di wilayah tersebut memegang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Kalau sudah tahu betul ada SK No.190/HGB/DA/76 tertanggal 5 Juni 1976 untuk digunakan sebagai keperluan pembangunan instalasi minyak, ini lepas dari siapa yang memegang SHM,” kata Nusron.

Baca Juga  Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Ia juga menegaskan Gubernur DKI Jakarta sebagai pengambil kebijakan dan pemberi IMB perlu diusut. Tidak hanya terpaku pada satu gubernur.

“Kalau orang itu memegang SHM, itu nanti sengketa konflik tanah antara yang bersangkutan dengan Pertamina. Tetapi, sebagai pengambil kebijakan yang mengizinkan dan mengeluarkan IMB yaitu sudah digunakan 1976 untuk kepentingan untuk instalasi minyak, ini perlu diusut.” tegas Nusron.

Dia juga menambahkan bahwa konsep buffer zone tidak bisa selesai dalam waktu yang singkat. “Konsep bufferzone kalau kita ingin melakukan dalam waktu singkat, gak mungkin dalam waktu 3 bulan, butuh waktu.” ujar Nusron.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada awal Maret 2023 lalu menyebabkan korban jiwa. Peristiwa tersebut menjadi sorotan dari DPR RI untuk segera dievaluasi dan ditata ulang dengan harapan kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300