Politik

DPD Golkar Riau Dukung Kebijakan PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

172
×

DPD Golkar Riau Dukung Kebijakan PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

Share this article
Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet. Foto: Golkar
Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet. Foto: Golkar

G24NEWS.TV, JAKARTA – Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet mengatakan pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis adalah sah secara hukum.

Untuk itu, dia meminta para anggota DPRD dapat menerima dengan baik orang yang ditunjuk oleh Partai Golkar untuk menggantikan tugas seperti yang ditetapkan oleh Ketua DPD Golkar Bengkalis, Syahrial.

Indra Gunawan Eet menegaskan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada empat Anggota DPRD Bengkalis yang terbukti pindah partai, sudah sesuai dengan instruksi DPP Partai Golkar.

“Yang dilakukan Ketua Golkar Bengkalis kepada Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok, sudah sesuai intruksi partai, dan tidak ada pelanggaran apapun,” tegas Indra Gunawan Eet, Jumat (22/9/2023), seperti dilansir dari Riau Pos.

Terkait tidak diusulkannya 6 orang Anggota Fraksi Golkar ke dalam Panitia Khusus (Pansus), kata Indra Gunawan Eet, merupakan hal yang sudah tepat untuk dilakukan.

Baca Juga  Majelis Sidang Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Cuti Kampanye

Kebijakan ini merupakan langkah evaluasi, terhadap enam anggota fraksi yang tidak menjalankan perintah partai.

“Perintah partai kan sudah jelas, semua anggota dewan aktif, wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Bacaleg Golkar, sebagai upaya pemenangan Golkar di Pemilu 2024.

Dan mereka tidak mematuhi instruksi itu. Sedangkan tidak mendaftarkan diri saja disanksi, apalagi sampai pindah partai,” jelas mantan Ketua DPRD Riau ini.

Kemudian, pria yang akrab disapa Engah Eet ini, mengatakan dirinya juga menyoroti adanya surat dari beberapa Ketua Fraksi di DPRD Bengkalis, yang mengirimkan surat ke DPP Partai Golkar untuk mengganti Syahrial dari jabatan pimpinan DPRD.

“Dari kajian kami di DPD Golkar Riau, kami melihat surat yang disampaikan oleh para Ketua Fraksi DPRD Bengkalis, merupakan intervensi terhadap partai”.

Baca Juga  Raski Mokodompit Dorong Sinergitas Kader Golkar Jelang Pemilu 2024

“Sementara posisi pimpinan diatur dan hak para partai pemenang ini jelas bertentangan,” sambungnya.

Mosi Tidak Percaya

Untuk persoalan mosi tidak percaya, Engah Eet menilai hal tersebut tidak memiliki dasar.

Apalagi, persoalan ini bermula dari keputusan Fraksi Golkar, dan hendaknya, fraksi lain harus menghormati keputusan keputusan internal Fraksi Golkar.

“Kami berharap para anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya ini, untuk taat kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dari 6 orang anggota Fraksi Golkar yang bermasalah ini, kata Engah Eet, 4 diantaranya sudah diberhentikan melalui SK Gubernur Riau.

Sedangkan 2 orang lagi sedang dalam proses PAW, sesuai dengan aturan partai.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300