Nasional

Dalam 3 Bulan, Polri Jerat 1.024 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

156
×

Dalam 3 Bulan, Polri Jerat 1.024 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Share this article
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Ist
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kasus perdagangan manusia di Indonesia sangat besar. Dalam tiga setengah bulan terakhir Kepolisian telah menangkap 1.024 orang pela dan telah dijadikan tersangka.

Data Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyebutkan terangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 864 laporan selama periode 5 Juni- 21 September 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga  Supriansa Optimistis Pengamanan Kepolisian Jelang Lebaran 2023

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.014 orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Menurut Ramadhan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran atau asisten rumah tangga sebanyak 525 kasus.

Lalu, menjadi anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

Baca Juga  Hari Keanekaragaman Hayati Internasional 22 Mei, Ini Sikap Golkar untuk Jaga Lingkungan Hidup

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.

Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum, sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan manusia.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300