Politik

Bawaslu di Daerah Diminta Tegas Awasi Sistem dan Layanan KPU

285
×

Bawaslu di Daerah Diminta Tegas Awasi Sistem dan Layanan KPU

Share this article
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta pengawas Pemilu di daerah tegas dan segera melaporkan jika ada sistem dan layanan KPU daerah yang menghambat proses Pemilu.

Dia mencontohka ada daerah yang melaporkan bahwa akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pendaftaran DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberikan KPU kepada Bawaslu masih bermasalah.

“Harus berani dan jadikan temuan berjenjang jika SILON tidak terbuka,” ungkap Bagja, saat membuka Rapat Evaluasi Kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Manado, Jumat (26/5/2023), seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu

Dia mengatakan persoalan itu dapat dijadikan temuan berjenjang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan data, dia meminta Bawaslu segera membuat rekomendasi.

Baca Juga  Bawaslu Proses Dugaan Kecurangan Pemilu di Kertosono Jatim

“Kalau KPU tertutup maka teman-teman harus membuatnya terbuka melalui surat rekomendasi,” ujarnya.

Bagja mengharapkan kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota ditingkatkan, serta berani bertindak tegas.

“Saya berharap kinerja jajaran Bawaslu terus ditingkatkan dan tegas terhadap permasalahan yang ada,” pinta dia.

Periksa Semua Infrastruktur Pengawasan

Di samping itu, Bagja meminta jajaran Bawaslu untuk memeriksa semua infrastruktur pengawasan.

“Cek semua infrastruktur guna mendorong kinerja pengawasan, selain sistem dan layanan KPU,” lanjutnya.

Sebelummya, Bawaslu telah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

“Keberpihakan ASN bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana,” jelas Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023), seperti dilansir dalam laman resmi Bawaslu.

Baca Juga  Aktivis Pramuka dan Pengusaha Muda, Dian Permata Sari Caleg Golkar Dari Riau

Dia mencontohkan dari kasus pada Pemilu 2019, ada perkara yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan.

“Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana,” ujarnya.

“Ini tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa,” ungkap Puadi.
ASN Berpihak Ranah Pidana

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.

Email penulis: Nyomanadikusuma@esensi.tv
Editor: Lala Lala

banner 325x300