Nasional

Bawaslu Akan Rumuskan Alat Ukur Kinerja Pengawas Pemilu

256
×

Bawaslu Akan Rumuskan Alat Ukur Kinerja Pengawas Pemilu

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Bawaslu akan rumuskan alat ukur kinerja pengawas pemilu untuk evaluasi kinerja pengawas pemilu dari sampai tingkat kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan salah satu bentuk evaluasinya yaitu Bawaslu akan merumuskan alat ukur kinerja.

“Kedepan Bawaslu akan membuat alat ukur kinerja sebagai pengawas Pemilu,” Ungkap Herwyn.

Lanjut Herwyn, alat ukur kinerja ini dapat membantu pengambilan kebijakan pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu.

“Alat ukur dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait pengambilan kebijakan pengawas Pemilu,” kata dia.

Herwyn mengatakan alat ukur kinerja nantinya akan dimasukan ke Peraturan Bawaslu dengan dua konsep.

Baca Juga  1.354 Orang Ikuti Tes CAT di 29 Bawaslu Provinsi

“Dua konsep ini yaitu membuat peraturan baru masuk ke dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang pembinaan,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Puslitbangdiklat itu.

Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady berharap dengam adanya alat ukur kerja, Bawaslu dapat mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementrian Keuangan.

Sedangkan Bawaslu sendiri telah meraih penghargaan WTP tujuh kali berturut-turut.

“Harapan saya yaitu Bawaslu bisa mempertahankan serta meraih gelar WTP ke delapan kali,” katanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga  Pemilu Kian Dekat, Bawaslu Mulai Latih Saksi di TPS

Dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an.

Pelaksanaan Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955, namun belum dikenal istilah pengawasan Pemilu.

Pada era tersebut, terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300