Politik

Ahmad Doli Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

141
×

Ahmad Doli Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Share this article
Ahmad Doli Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Ahmad Doli Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat berperan aktif gunakan hak suara di pemilu 2024.

Keterlibatan masyarakat ini bisa dari memberikan hak suaranya, maupun dalam mengawasi jalannya pemilu.

“Kepada bapak/ibu masyarakat seluruhnya di Indonesia ya. Mari kita sama-sama sukseskan Pemilu ini, suksesnya Pemilu salah satu indikasinya adalah dengan bapak/ibu yang punya hak suara pilih harus terlibat (menggunakan hak pilihnya). Masyarakat juga harus kita sadarkan bahwa mereka juga harus punya peran untuk bisa mengawasi semua proses pemilu dengan baik,” ungkap Ahmad Doli

Doli berharap masyarakat tidak golput, dan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah, anggota legislatif, dan calon presiden yang memang mewakili kepentingan rakyat. Karena dengan menyalurkan hak suaranya itulah, rakyat yang akan menentukan arah kebijakan negara di masa yang akan datang.

Baca Juga  Pastikan Roda Pemerintahan Berkualitas, Golkar Majalengka Pantau Pemilihan Pj Bupati

“Pemilu ini adalah sebuah media kita yang mengantarkan kita pada situasi yang lebih baik, yang lebih maju, yang lebih produktif, yang lebih membangun. Pemilu ini yang menentukan masa depan nasib kita. Jadi mari kita tentukan masa depan dengan aktivitas secara bersama-sama. Jangan biarkan masa depan nasib kita ditentukan orang-orang lain harus ditentukan oleh kita semua,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain hak memilih, Doli menjelaskan bahwa  dalam menyukseskan pemilu, peran pengawasan oleh masyarakat juga tidak kalah penting. Mengingat peran pengawasan pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang memiliki keterbatasan baik secara keanggotaan maupun anggaran. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.

Baca Juga  Beda Kewenangan 'In Absentia' UU Pemilu dan Pemilihan dalam Penanganan Pelanggaran

“Bawaslu ini kan juga terbatas ya perangkatnya, terbatas personelnya, bahkan juga regulasinya sebenarnya terbatas juga. Oleh karena itu untuk menghindari adanya praktik-praktik yang di luar aturan main begitu, saya kira harus didukung oleh yang paling penting juga masyarakat ya. Kalau kita mau menghindari kecurangan satu memang betul itu tanggung jawabnya Bawaslu yang kedua juga adalah tanggung jawab masyarakat,” pungkasnya.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News

Editor: Lala Lala

banner 325x300