G24NEWS.TV, JAKARTA – Perbeedaan pengaturan ‘in absentia’ dalam pemilu dan pemilihan, diprediksi mempersulit penanganan pelanggaran pidana di Pemilu Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta.
“Jadi kita (Bawaslu) itu dibatasi oleh regulasi dalam melakukan pemeriksaan,” kata Puadi.
Dia mencontohkan suatu kasus, semisal ada salah satu calon peserta kepala daerah diduga melakukan dugaan pelanggaran pemilihan,
Namun dalam proses pemanggilan oleh Bawaslu yang bersangkutan berkali-kali tidak hadir, maka yang bersangkutan akan terdiskualifikasi dengan sendirinya tanpa harus dilakukan pemeriksaan kembali.
Namun dia menambahkan, dalam regulasi pemilu, pemeriksaan ini absentia sangat berpengaruh terhadap status si terlapor dengan dapat dijadikannya tersangka bila si terlapor diduga melakukan pidana pemilu dan tidak pernah hadir dalam pemanggilan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan ini absentia, beda penanganan Bawaslu dalam uu pemilu dan Pemilihan,” tegasnya.
Untuk itu, kandidat Doktoral tersebut meminta kaum politisi muda, memanfaatkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu) jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Kaum muda kalau mau melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu, kita (Bawaslu) sudah punya aplikasinya, SiGapLapor,” tegasnya.
In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dengan ketidakhadiran”. Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia.
Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri.
Adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala