Nasional

Tak Hanya Merokok, Ini Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut

345
×

Tak Hanya Merokok, Ini Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut

Share this article
Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Kartu Jakarta Pintar (KJP)

G24NEWS.TV, JAKARTA–Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengumumkan bahwa KJP akan dicabut dari jika ketahuan merokok, berikut ini larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para penerima bantuan ini.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan larangan-larangan yang akan membuat penerima KJP Plus tidak lagi menikmati bantuan ini.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib ditaati oleh penerima KJP Plus,” ujar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan hal tersebut melalui akun Instagram mereka.

Dalam penjelasannya, Disdik menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Larangan itu akan membuat penerima KJP dicabut bantuannya.

Sanksi tersebut mencakup penarikan dana KJP dan bahkan pemberhentian KJP sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan.

“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas diberikan Sanksi yang diberlakukan adalah penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelas mereka.

  1. Melampaui penggunaan bansos biaya pendidikan yang ditetapkan dalam Pergub.
  2. Menggunakan dan menyebarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  3. Terlibat dalam perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan.
  5. Terlibat dalam tawuran.
  6. Terlibat dalam geng motor atau geng sekolah.
  7. Mengonsumsi minuman keras atau beralkohol.
  8. Terlibat dalam tindak pencurian.
  9. Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.
  10. Terlibat dalam perkelahian.
  11. Terlibat dalam penipuan.
  12. Terlibat dalam tindakan mencontek massal.
  13. Membocorkan soal atau kunci jawaban.
  14. Terlibat dalam aksi pornografi atau pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik melalui media konvensional maupun daring.
  16. Membawa senjata tajam atau peralatan berbahaya lainnya.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
  19. Menggandakan atau menjaminkan bansos biaya pendidikan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  20. Menggunakan bansos biaya pendidikan untuk pengeluaran yang tidak diperlukan secara nyata.
  21. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  22. Melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah.
Baca Juga  Airlangga Hartarto: Makan Siang Gratis Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, Heru Budi mengusulkan agar KJP siswa yang terbukti merokok dicabut. Dia menyebut bahwa KJP tersebut dapat dialihkan kepada siswa lain.

Heru menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (5/5).

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga berbagi pengalamannya saat meninjau sekolah-sekolah saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada tahun 2014.

Baca Juga  Ini Tata Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis Kemenhub 2023 Moda Kereta

Heru Budi menyampaikan, Ketika ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada tahun 2014, Heru Budi berbicara dengan seorang anak di depan, dan dia mengungkapkan bahwa dia telah mengalami kekerasan.

Tugas guru-guru di DKI adalah mendengarkan cerita anak-anak ini sambil melihat kondisinya. Terlebih lagi, jika siswa tersebut adalah penerima KJP, hal itu seharusnya mudah.

Bajunya tidak layak pakai, tetapi dia memiliki KJP. Apakah mungkin uang KJP digunakan untuk membeli rokok?

Heru kemudian memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa penerima KJP adalah yang berhak menerimanya. Pelanggaran Larangan oleh para penerima bisa membuat KJP dicabut.

“Kepada Kepala Dinas Pendidikan, saya meminta agar KJP dicabut bagi siswa yang terbukti merokok. Hal ini dilakukan agar kita dapat memberikannya kepada siswa lain, mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah daerah,” tegasnya.

banner 325x300