Nasional

Syarat Pendaftaran Anggota DPD Dibuka Mulai 1 Mei 2023

302
×

Syarat Pendaftaran Anggota DPD Dibuka Mulai 1 Mei 2023

Share this article
Syarat Pendaftaran Anggota DPD Dibuka Mulai 1 Mei 2023
Syarat Pendaftaran Anggota DPD Dibuka Mulai 1 Mei 2023

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memberikan syarat pendaftaran Anggota DPD atau Dewan Perwakilan Daerah, mulai 1 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023 mendatang.

Adapun tempat pendaftaran dilakukan di  Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar. Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan  Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kedua, bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Ketiga, bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan yakni  Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;  bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Lantik Dito Ariotedjo Sebagai Menpora

Selanjutnya, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; terdaftar sebagai Pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selanjutnya, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga  Bambang Soesatyo: Tambah Jumlah Personil TNI, Perkuatan Pengamanan Papua 

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi
syarat:

a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai
politik;
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300