Nasional

Simak Perbedaan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Baru Menurut Bawaslu

277
×

Simak Perbedaan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Baru Menurut Bawaslu

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 kepada komisioner KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di 16 provinsi.

Dia menyampaikan mengenai perbedaan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya, konsep mediasi yang ada di Bawaslu, serta meminta KPU untuk melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu.

Dalam permohonan sengketa proses, Totok menjelaskan objek sengketanya tidak hanya berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU, namun Berita Acara (BA) juga bisa dijadikan objek. Hal ini usai Bawaslu berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA).

“Ada beberapa hal BA bisa, ada yang tidak, lalu kita coba diskusi kawan-kawan MA, supaya BA bisa menjadi objek. Sepanjang ada kerugian langsung kata kuncinya di kerugian langsung. Jadi objeknya SK atau BA dan itu oleh kawan PTUN bisa bareng-bareng BA bisa jadi objek sengketa tidak hanya SK,” papar Totok.

Baca Juga  Komisi I DPR RI Tanya Kesiapan Mahfud MD soal Program Kominfo

Dalam penyelesaian sengketa juga terdapat tahapan mediasi. Totok menegaskan mediasi yang ada di Bawaslu berbeda dengan mediasi di pengadilan positif. Bawaslu sebagai mediator, mengawasi apakah musyawarah yang memungkinkan adanya tawar menawar itu melampaui PKPU atau UU.

“Jadi tetap tidak bisa melakukan musyawarah yang menyimpang dari aturan,” tegas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Totok juga menjelaskan mediasi di Bawaslu tidak mengenal kaukus atau adanya kesepakatan diluar persidangan. Kata dia, semua kesepakatan serta produk musyawarah harus ada di ruang persidangan.

“Itu ciri khas mediasi musyawarah di Bawaslu. Berbeda dengan di pengadilan positif, ada namanya kaukus, kita tidak ada,” kata lelaki asal Malang, Jawa Timur itu.

Dia mengingatkan terdapat perbedaan koreksi putusan dalam penyelesaian sengketa sekarang dengan dahulu. Kalau sebelumnya, koreksi bisa disampaikan pemohon atau para pihak. Namun untuk saat ini mengacu di Perbawaslu 9/2022 tidak ada koreksi, koreksi berjalan aktif.

Baca Juga  Fadel Tegaskan Pemimpin Harus Punya Pola Pikir Entrepreneur

“Jadi ruangnya tidak ada lagi karena koreksi sudah dilakukan Bawaslu diatasnya saat proses pembuatan putusan. Ini akibat kampanye yang 75 hari,” kata Totok.

Dalam waktu persidangan, Totok menekankan Bawaslu akan memaksimalkan waktu hanya selama 7 hari. Meskipun Bawaslu mempunyai waktu sampai 12 hari. Hal ini karena memberikan kesempatan KPU untuk menindaklanjuti atau melaksanakan putusan Bawaslu.

Totok juga berharap KPU tidak menganggap mudah ketika mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu.

Alasannya, kalau saran perbaikan tidak dilakukan, maka ini bisa ditingkatkan menjadi pelanggaran administratif.

Selanjutnya dia berpesan untuk selalu menjaga komunikasi yang baik sesama penyelenggara pemilu KPU-Bawaslu.

Kata Totok, perbedaan itu wajar asalkan bisa diselesaikan melalui pendekatan dialog dan kearifan lokal.

“Jangan sampai perbedaan pendapat itu meruncing lalu memengaruhi pengambilan keputusan. Lakukanlah kearifan lokal yang tidak merugikan masing-masing lembaga, lakukan dialog, kearifan lokal,” kata dia.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300