G24NEWS.TV, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kesehatan adalah sektor yang sangat rawat terjadi tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Dia mengungkap bahwa pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan kerap kali digelembungkan atau mark up sebesar 500-5.000 persen dari harga asli.
“Sektor kesehatan merupakan sektor yang sangat rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Bahkan tidak jarang, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan markup harga mulai 500 persen hingga 5.000 persen dari harga asli,” jelas Alexander Marwata, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jumat (25/8/2023).
Hal ini disampaikannya dalam audiensi dengan dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kegiatan ini dihelar untuk mendorong pembangunan integritas pada dunia usaha.
Patuhi Sistem e-Katalog
Lebih jauh, dia mengatakan untuk menghindari mark up dan gratifikasi, pengusaha sebenarnya dapat melakukan hal yang sederhana, yaitu memasukkan tawaran barang atau jasa mereka di sistem e-Katalog.
“Jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Alex mengingatkan kepada para pengusaha di dunia alkes untuk sama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.
Dengan demikian, ujarnya, Pemerintah dan perusahaan alat kesehatan dapat mencegah praktik korupsi dan suap di Indonesia.
Sehingga, dana yang dikucurkan negara untuk pengadaan kebutuhan kesehatan masyarakat maksimal dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia.
Cara lain untuk mencegah mark up harga, dia mendorong ara para distributor alat kesehatan ikut dalam tender yang dilakukan pemerintah, tidak hanya menjadi pemasok bagi pemenang tender.
Dengan ikut menjadi vendor, dia menilai akan mempersingkat rantai pasok kebutuhan alat kesehatan masyarakat.
Selain mendorong integritas pelaku usaha, dia juga mengharapkan para pengusaha dapat melaporkan jika mendapatkan permintaan gratifikasi dari penyelenggara negara atau menemukan praktis korupsi di lapangan.
“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam APBN tahun 2023 mencapai Rp85,5 triliun.
Dia menekankan agar dana itu dapat dikelola dengan baik dan tidak dikorupsikan, baik dari pihak penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala