Politik

Revisi UU Statistik, Legislator Golkar John Kenedy Azis Soroti Komitmen Perbaikan Kelola Data

161
×

Revisi UU Statistik, Legislator Golkar John Kenedy Azis Soroti Komitmen Perbaikan Kelola Data

Share this article
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis. Foto: DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis. Foto: DPR RI

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis, menyoroti manifestasi terhadap pentingnya data dan komitmen perbaikan tata kelola dalam revisi Undang Undang Statistik.

Legislator Partai Golkar ini juga mengatakan perubahan UU Statistik harus dapat mendukung penyempurnaan struktur data di Indonesia untuk mendukung transformasi digital.

John Kenedy Azis, ikut serta dalam penyusunan RUU Statistik oleh Tim Ahli.

“RUU Statistik perlu memperhatikan manifestasi terhadap pentingnya data dan komitmen perbaikan tata kelola dalam revisi Undang Undang Statistik,” jelasya, seperti dilansir dari laman IG golkar.indonesia, Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Keberadaan Undang-Undang tentang Statistik saat ini semakin penting.

Namun, dengan melihat perkembangan kekinian, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang sudah berusia 26 tahun ini sudah selayaknya dilakukan revisi dan penyempurnaan. Kondisi saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi tahun 1997 saat UU ini disahkan.

Baca Juga  Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dengan munculnya tren big data yang membuat seluruh data saat ini berbasis digital.

Profesi Baru Bidang Statistik

Belum lagi faktor keamanan dan kerahasiaan data yang menjadi perhatian publik. Serta munculnya profesi-profesi baru, seperti data science, data analytic, artificial intelligence, yang 20 tahun lalu belum ada.

Dengan berbagai macam evaluasi tersebut, maka Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini melakukan penyusunan terhadap revisi Undang-Undang Statistik.

Anggota Baleg DPR RI juga telah menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI ke Provinsi Bali Dalam Rangka Perumusan Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Senin (10/4/2023).

Dalam Kunker tersebut, Baleg DPR RI juga mendapatkan beberapa masukkan salah satunya mengenai sinkronisasi data.

Baca Juga  Legislator Golkar Pertanyakan 7 Program BRIN Tidak Terealisasi

Saat ini, masih terjadi ego sektoral yang menyebabkan perbedaan data pada masing-masing instansi/lembaga pemerintah.

Hal tersebut juga menyebabkan kebingungan saat ingin mendapatkan data yang valid dari instansi pemeritah. Politisi Fraksi Nasdem tersebut menerima dengan baik masukkan tersebut dan akan menjadikan poin penting dalam penyusunan RUU Statistik.

Sementara itu, BPS Provinsi Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Salah satu tujuan kebijakan Satu Data Indonesia tersebut adalah menjadikan platform yang sama terkait data yang bisa dijadikan acuan yang kredibel dan akurat untuk pengambilan kebijakan, terutama oleh negara.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300