Nasional

Proses Hukum Dugaan Penyebaran Hoaks Oleh Denny Indrayana Berlanjut

204
×

Proses Hukum Dugaan Penyebaran Hoaks Oleh Denny Indrayana Berlanjut

Share this article
Aktivis dan advokat Denny Indrayana. Foto: dennyindrayana99
Aktivis dan advokat Denny Indrayana. Foto: dennyindrayana99

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kasus hukum dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh advokat dan aktivis Denny Indrayana berlanjut untuk putusan Mahkamah Konstusi tentang sistem pemilihan umum.

Pihak Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut, meskipun polemik soal putusan MK terhadap gugatan sistem pemilihan terbuka sudah berhenti.

Indonesia kembali menjalankan sistem daftar pemilihan terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana.

“Sampai saat ini 12 saksi, sudah termasuk ahli. Kalau ahli ini memang enggak bisa sekali aja, butuh beberapa kali,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2023).

Baca Juga  KPU Tindak Lanjut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Adi, status kasus ini naik ke penyidikan.

Namun untuk meyelesaikan kasus itu, hingga saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Hal ini karena dalam pemanggilan sebelumnya terdapat saksi yang meminta pengunduran jadwal.

Masih Ada Saksi Lain

Jika sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli menyeluruh, maka akan dilakukan gelar perkara.

“Saya waktu itu janji 10 hari, tapi karena pemanggilan saksi itu ada yang meminta pengunduran jadwal, jadi sampai saat ini masih berproses,” ujarnya.

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Andi Windo Wahidina. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga  Dilaporkan Sampaikan Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi

Laporan Andi Windo ini dibuat setelah Denny mengaku mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem pemilu. Dalam cuitannya, Denny menyebut MK telah memutuskan untuk menetapkan sistem tertutup di Pemilu 2024.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih nama calegnya. Sedangkan dengan sistem tertutup, masyarakat hanya bisa memilih partai saja.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300