Nasional

Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu

304
×

Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu

Share this article
Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu
Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan prinsip-prinsip penanganan pelanggaran  pemilu di hadapan Panwaslih Aceh dan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) masa jabatan 2023-2028.

Prinsip pertama, kata dia, harus berorientasi pada perlindungan hak memilih dan dipilih.

Prinsip kedua, lanjutnya, mudah diakses, di mana Bawaslu harus mampu memberikan kemudakan kepada masyarakat dalam memberikan komplain atau laporan.

“Sekarang ada Sigap Lapor, di sana ada fitur-fitur yang memudahkan kita atau orang mau lapor. Sigap Lapor juga memudahkan masyarakat mengakses laporan, misalnya laporan di Papua, itu bisa di akses dari sini (Jakarta),” jelasnya.

Baca Juga  Supian Ingatkan Proses Pengisian data Bacaleg di Aplikasi Silon KPU

Ketiga, lanjut dia, transparan. “Hasil penaganan pelanggaran dapat diketahui dengan mudah. Jangan sampai nanti orang mau lapor tidak transparan, prosesnya harus tau sampai mana,” tuturnya.

“Laporan itu wajib ditindak lanjuti, sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil,” lanjutnya.

Prinsip keempat, terintegrasi adanya satu kesamaan penindakan penanganan pelanggaran dari tingkat pusat sampai tingkat bawah.

Baca Juga  Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan Awal Bahas Presiden 3 Periode

“Saya ingin kalau ada masalah jangan ambil keputusan sendiri. Saya berharap untuk penanganan kasus itu adanya saling koordinasi dan konsolidasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pembekalan tersebut juga diberikan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, dan dibuka oleh Herwyn JH Malonda.

Pembekalan juga diberikan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najid, dan perwakilan Pemantau Pemilu.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300