Nasional

Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Pekan Depan

168
×

Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Pekan Depan

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTABareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu pekan depan.

“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (27/10/2024).

Ratusan Rekening Diblokir

Sebelumnya, penyidik telah memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

Baca Juga  Bawaslu Lakukan Mitigasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Sabtu (28/10/2023).

Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji kini telah di tahap penyidikan. Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” tutur Whisnu.

Baca Juga  Kenang Kembali Kisah Pembebasan Irian Barat, Ada Peran Soeharto Tegakkan Kedaulatan Indonesia

Akibat perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300