G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa proses pemilu legislatif Indonesia dikenal sebagai One Day Election atau sering disebut pemilu dalam satu hari.
Artinya, dalam satu hari itu dilaksanakan serentak pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR RI, DPR kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja di Provinsi Sumatera Barat menyambangi kantor KPU Kota Padang dalam Rapat Kerja Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang di Kota Padang, Sabtu (9/9/2023).
Masih dalam arahan Idham menegaskan, sesuai Pasal 6 UU No 7 Tahun 2017 KPU terdiri KPU provinsi, kab/kota, dan PPK. Pada dasarnya PPK atau badan ad hoc itu adalah KPU.
“Walaupun PPK berada dalam posisi tingkat kecamatan, jangan pernah merasa bahwa PPK itu kecil, justru peran PPK itu sangat penting. Saya menyebut badan ad hoc itu front liner, garis terdepan dalam memberikan pelayanan, dari sinilah asal tagline KPU Melayani,” Lanjutnya.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dalam sambutan menyampaikan bahwa tidak lebih dari 7 bulan lagi menuju hari pemungutan suara. Artinya makin dekat waktu, maka beban penyelenggaraan pemilu akan makin bertambah. Apalagi KPU Kota Padang terdiri dari 11 kecamatan, 104 kelurahan, dan TPS yang sudah ditetapkan ada 2.681 TPS.
Turut hadir, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Padang, serta PPK se-Kota Padang.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala