Politik

Petugas Bawaslu Harus Siap Mental dan Pengetahuan Hadapi Perselisihan Pemilu

145
×

Petugas Bawaslu Harus Siap Mental dan Pengetahuan Hadapi Perselisihan Pemilu

Share this article
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, pekan lalu. Foto: Bawaslu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, pekan lalu. Foto: Bawaslu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan kepada jajaran pengawas Pemilihan Umum agar mempersiapkan mental dalam menghadapi perselisihan Pemilu.

Dia mengatakan apalagi perselisihan hasil di Pemilu 2024 akan digelar di Mahmakah Konsitusi (MK), sehingga selain siap mental, para pengawasa Pemilu harus memahami peraturan tentang Pemilu.

“Begitu masuk di sidang MK, jajaran pengawas pemilu harus siap hadapi perselisihan hasil. Tujuan dari Rakor ini adalah menguatkan mental dan pengetahuan saat sidang di MK mengenai perselisihan hasil Pemilu,” ungkap Lolly di kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga  Aturan Pencalonan Legislatif Harus Tegas

Lolly juga menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 10 Tahun 2023 mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK.

Dia mengatakan, yang paling menarik dari Perbawaslu tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendampingi di persidangan, karena Kabupaten/Kota lebih mengetahui perselisihan hasil yang terjadi di setiap lokusnya.

Maka dari itu, mental dan pengetahuan dari jajaran Bawaslu di daerah dianggap sangat penting untuk menghadapi perselisihan hasil di MK karena membawa nama baik lembaga.

Baca Juga  Empat Pimpinan Bawaslu Berikan Strategi Pengawasan

“Kemampuan sahabat tidak boleh kaleng-kaleng dalam Persidangan, saat sidang Perselisihan Hasil nama baik kelembagaan ada di cara kita menyusun keterangan dan cara menjawab di persidangan,” ungkap Lolly.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300