G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan perempuan pembela HAM kerap menjadi sasaran kekerasan berbasis gender di dunia maya atau siber.
Bentuk kekerasan tersebut seperti trolling, peretasan, impersonasi, pengawasan, penguntitan, content ilegal, pencemaran nama baik. Bahkan ada yang berbentuk pesan seksual ataupun pelecehan seksual melalui siber.
BACA JUGA: Putri Komarudin: Pemulihan Ekonomi Hadapi Tantangan Inklusi Keuangan
Hal tersebut diungkap Andy Yentriyani dalam webinar bertema “Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM”, Selasa (29/11).
Ujaran kebencian juga kerap menimpa perempuan pembela HAM dalam dunia maya.
Menurut dia, perempuan pembela HAM mempunyai peran penting dalam penegakan dan kemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Namun upaya pembelaan HAM ini, lanjut Andy, mereka harus menghadapi berbagai tantangan.
Komnas Perempuan mencatat, setidaknya terdapat 87 kasus kekerasan terhadap PPHAM dalam rentang waktu 2015 sampai 2021. Pada tahun 2020 terdapat 36 kasus dan pada tahun 2021 terdapat 23 kasus.
Angka kasus ini meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2019 yang hanya memiliki 5 kasus. Kenaikan kasus tersebut menunjukkan semakin rentannya posisi perempuan pembela HAM dalam menjalani aktivitas mereka.
Keberadaan perempuan pembela HAM terbilang penting untuk menjadi pendamping korban kekerasan perempuan, penggiat agraria, sumber daya alam, kebebasan beragama dan berkeyakinan maupun isu-isu lain yang berdampak bagi kehidupan perempuan.
“Komnas Perempuan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan pembela HAM yang terus berjuang dalam menegakkan dan memajukan hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan di berbagai situasi dengan penuh risiko,” ucap Andy.
Salah satu upaya perlindungan, Komnas Perempuan meluncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan mekanisme perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM dan institusinya.
BACA JUGA: Aisyah Hamid Baidlowi, Tokoh Golkar Pejuang Kesetaraan Hak Perempuan
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, memaparkan penyusunan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM di Indonesia itu dilatarbelakangi potensi ancaman dan kekerasan yang terus meningkat dengan modus dan aktor yang beragam.
Manual tersebut memuat sejumlah informasi di antaranya analisis situasi dan risiko pengelolaan, serta konsep perlindungan dan keamanan bagi perempuan pembela HAM.
Manual tersebut dikembangkan berdasarkan situasi, pengalaman dan pengetahuan para PPHAM dari berbagai sektor dan dengan pendekatan interseksionalitas. Manual tersebut dapat diakses di situs Komnas Perempuan.