Politik

Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Syarat Masuk DTKS Bagi Penyandang Disabilitas

85
×

Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Syarat Masuk DTKS Bagi Penyandang Disabilitas

Share this article
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Abdul Aziz mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyesuaikan syarat masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bagi disabilitas.

“Saya berharap aturan ini bisa diubah agar disabilitas mendapatkan prioritas tanpa harus memenuhi persyaratan DTKS,” kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Abdul menjelaskan, saran ini untuk menindaklanjuti hasil reses lapangan dari masukan para penyandang disabilitas.

Menurut dia, seharusnya para penyandang disabilitas diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI sehingga tidak perlu diseleksi kembali melalui DTKS.

“Para penyandang disabilitas seharusnya mereka diprioritaskan dan tidak perlu diseleksi lagi lewat jalur DTKS,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Dia menyoroti banyak disabilitas yang secara fisik tidak mampu bekerja secara normal, namun saat di lapangan ditemukan memiliki rumah layak.

Baca Juga  Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran Gelar Rapat Koordinasi Kantor Golkar

Ternyata, lanjut dia, rumah tersebut merupakan warisan orangtua ataupun menumpang rumah keluarga yang lebih mampu.

“Penilaian itu dinilai tidak memenuhi syarat penerima bansos lewat DTKS,” ujarnya.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah provinsi DKI lebih menaruh perhatian pada hak yang seharusnya memprioritaskan kaum disabilitas.

Berdasarkan laporan Dinas Sosial DKI Tahun 2023, ada 7.345 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) jalanan yang berhasil dijaring atau dijangkau.

Rujukan Rumah Sakit

Dari data rekapitulasi hasil penertiban PPKS berdasarkan klasifikasi, jenis PPKS terbanyak ditemukan yaitu gelandangan 1.875 orang, lalu orang telantar atau rujukan rumah sakit sebanyak 1.016 laporan, disabilitas mental sebanyak 965 laporan, pengemis 581 laporan dan lanjut usia telantar 294 laporan.

Baca Juga  Menang Hasil Hitung Cepat, Prabowo Minta Pendukungnya Tetap Tunggu Penghitungan Resmi KPU

Adapun tindakan melanggar peraturan daerah (perda) seperti pengamen remaja atau dewasa sebanyak 957 laporan dan pemulung sebanyak 559 laporan, parkir liar sebanyak 243 laporan dan pelanggar lain-lain sebanyak 355 laporan.

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memberikan pelatihan keterampilan terhadap 7.345 PPKS jalanan yang berhasil ditertibkan atau dijangkau sepanjang 2023 sesuai dengan karakteristik binaan masing-masing.

“Dalam pembinaan di panti-panti, PPKS diberi pelatihan di bidang pelayanan dasar seperti sandang, pangan dan sosial. Pelatihan akan disesuaikan dengan karakteristik mereka sebagai warga binaan,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.

Email: Dharmasastronegoroa@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300