Politik

Pemilih Luar Negeri Harus Diberi Pemahaman Pindah Memilih

181
×

Pemilih Luar Negeri Harus Diberi Pemahaman Pindah Memilih

Share this article
Pemilih Luar Negeri Harus Diberi Pemahaman Pindah Memilih
Pemilih Luar Negeri Harus Diberi Pemahaman Pindah Memilih

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Tidak hanya di dalam negeri, pemilih pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga potensial terjadi untuk pemilih luar negeri sehingga perlu diberi pemahaman

Sama dengan pemilih di dalam negeri, pemilih luar negeri juga dapat mengurus form kepindahannya baik di tempat asal maupun tujuan.

Tema ini salah satunya yang menjadi bahan paparan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Tahun 2024, bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) secara daring, Rabu (30/8/2023).

Dari Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU, Betty menyampaikan pemilih pindah TPS nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb sendiri diperuntukkan bagi mereka yang telah terdata dalam DPT namun karena alasan tertentu dia tidak bisa memberikan hak suaranya di domisili.

Baca Juga  Prabowo Disambut Puluhan Ribu Ibu-Ibu di Subang

Meski begitu Betty mengingatkan kepada pemilih yang tidak mengurus kepindahannya tidak dapat serta merta datang hendak meminta menggunakan hak suaranya di TPS tujuan, meski yang bersangkutan telah terdata di DPT sekalipun. Pengurusan pindah memilih ini menurut dia juga bisa dilakukan hingga maksimal H-30 sebelum pemungutan suara. “Karena awal September ini kita sudah mulai lelang (logistik) sesuai spek yang ditentukan,” tambah Betty.

Betty pun menyampaikan beberapa lokus bagi pemilih pindah TPS mengurus dokumen pindah memilihnya, baik di PPS, PPK, KPU Kab/Kota (bagi yang pindah dari dan menuju dalam negeri) dan PPLN asal atau tujuan (bagi mereka yang hendak pindah memilih antar negara). “Untuk pemilih luar negeri ke mana pun pindah memilih hanya akan mendapatkan dua surat suara, presiden dan wakil presiden serta DPR Dapil II Jakarta,” tutur Betty.

Baca Juga  KPU Pasaman Barat Distribusikan Logistik Pemilu ke 4 Kecamatan

Hal lain yang juga disampaikan Betty terkait pengelolaan pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Usai pemaparan, banyak PPLN yang kemudian menyampaikan pertanyaannya, terutama untuk menjawab sejumlah kasus yang ditemui di daerah tugasnya masing-masing. Pada rapat ini juga hadir dan menyampaikan materi terkait persiapan pengadaan logistik pemilu, Kepala Biro Logistik Setjen KPU Novy Hasbhy Munnawar.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300